Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Sebesar Rp65,3 Juta

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk Haji 2025 sebesar Rp 93,38 juta. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Senin (30/12/2024).
Menurut Nasaruddin, besaran usulan ini didasarkan pada perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah.
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” ujar Nasaruddin
“Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini mengambil standarnya,” tambahnya.
Dari total BPIH tersebut, lanjut Nasaruddin, jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH.
Sementara nilai manfaat yang diusulkan oleh Nasaruddin untuk biaya haji 2025 yakni Rp28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
Sebelumnya, Nasaruddin menyebutkan jumlah kuota haji Indonesia 2025 tidak mengalami perubahan dari 2024, yakni sebanyak 221 ribu orang sebelum mendapat kuota tambahan.
Rincian Usulan Komponen Bipih
Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 34.386.390,68
- Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
- Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
- Living cost: Rp 3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94 (YK/dbs)






